MANADO, MonitorSulut – Gugatan yang di layangkan Ferry Kaloh warga Desa Mooat Kecamatan Mooat terkait SK Bupati 262 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Sangadi Desa Mooat di Tolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado
Dari pantauan media, sidang putusan dimulai pukul 10.00 WITA, Senin (26/03/2018) ini, dipimpin majelis hakim PTUN Manado, Zarina SH, Tiar Mahardi SH MH, Shalman Khalik Alfarisik SH, serta dihadiri penggugat Ferry Kaloh serta tergugat Bupati Boltim yang dikuasakan kepada Firman Mustika SH MH, Asisten I Amin Musa, Kabag Hukum Hendra Tangel dan Kabag Tapem Ikhlas Pasambuna.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PTUN Zarina SH, menolak perkara Nomor 49/G/2017/PTUN Manado, yang diajukan oleh penggugat Ferry Kaloh.
“Dengan demikian maka menolak segala gugatan utuh menyeluruh dari penggugat. Dan membebankan penggugat membayar biaya perkara dalam persidangan ini,” ujar majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemkab Boltim, Amin Musa, menyatakan, lega karena SK pengangkatan Sangadi Mooat dinyatakan sah. Ia juga meminta pihak penggugat untuk mau bekerjasama sehingga tercipta suasana aman dan tertib di Mooat.
“Saya berharap putusan majelis hakim ini diterima semua pihak. Pemerintah berharap putusan hakim ini diterima seluruh pihak,” tutur Amin.
Sedangkan, pihak penggugat Ferry Kaloh, mengatakan, pihaknya masih akan pikir-pikir selama 14 hari untuk mempelajari berkas putusan hukum tersebut. Pihaknya juga berencana untuk mengajukan banding.
“Saya tengah mempertimbangkan banding. Karena dalam pertimbangan-pertimbangan tidak ada dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Terinformasi gugatan yang dilayangkan Ferry Kaloh tersebut, disebabkan pemberhentian dan pengangkatan Roovi Pangalila selaku penjabat Sangadi Desa Mooat, yang dianggap bertentangan dgn PP 43 Tahun 2014 yang diubah PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (man).