HK Kumabal Terjerat Dengan Kasus Yang Sama

Manado MS- Dugaan dokumen ahli waris yang di palsukan oleh HK alias Hengky, akhirnya Jumat (9-3-2018) sore tadi dilaporkan Korban Novi Poluan yang ditemani oleh kuasa Hukum Johanes J Budiman dan Teuku Pupun Zulkifly ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

Sedangkan terlapor Hengky sendiri yang sekarang ini masih berstatus Narapidana dengan kasus yang sama, dengan mengajukan permohonan eksekusi untuk seluruh aset dari Firma Lie Boen Yat & Co dan NV Bouw Maatschappy Lie Boen Yat & Co, NV Celebes Molukken cultur Maatschappy dan NV Bouw Mattschappy noor Celebes termasuk wisma cabang,  menggunakan putusan perkara yang telah disita dan ditetapkan sebagai bukti perkara perdata atas kasus pemalsuan.

Sedangkan menurut Kuasa hukum dari korban Johanes J Budiman bersama Teuku Pupun Zulkifly kepada beberapa wartawan mengatakan, Hengky sendiri telah divonis pidana dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan  diperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan Kasasi.

“Dalam Putusan PT dan Kasasi tersebut, Hengky dengan secara sukarela dan secara sadar mengakui serta memohon maaf kepada ahli waris. Sebenarnya dan mengakui dia bukan seorang ahli waris,”ungkap Zulkifly.

Iapun berharap, buat seluruh masyarakat jangan sampe teriming-iming dengan pengakuan Hengky yang merupakan ahli waris serta telah melakukan jual beli.

“Hengky selama ini melakukan penjualan yang bukan haknya, dimana masyarakat menjadi korban. Saya juga berharap kepada masyarakat agar tidak tertipu dalam pembelian dokumen palsu atas nama Hengky,” tegasnya.

Terlapor atas nama Hengky sendiri bisa dijerat dengan hukuman penjara diatas 5 Tahun penjara sesuai dengan pasal 263 dan 264 KUHP.

“Bukti yang kami lampirkan yaitu Aanmaning adalah permohonan eksekusi yang dilakukan oleh Hengky kepada Pengadilan. Sehingga dengan permohonan tersebut Pengadilan mengeluarkan Aanmanin. Itu dasar kuat buat melaporkan kasus ini ke Kepolisian,” jelas Zulkifly.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Laporannya telah kami terima dengan nomor laporan polisi STTLP/226.a/III//2018/SPKT. Kerugian yang dialami korban mencapai 15 Triliun Rupiah. Kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Tompo. (Cha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *