Boroko MS – Berdasarkan laporan dari warga dan hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA tentang pemalsuan tanda tangan pada proyek pembangunan jamban tahun anggaran 2017 di desa Voa’a Kecamatan Bintauna, tentang dugaan adanya pemalsuan dokumen oleh salah satu aparat desa yang di duga terindikasi korupsi mulai ramai diperbincangkan oleh masyarakat setempat.
Hal ini sebgaimana yang di ungkapkan oleh Fardan patingki, SH yang menahkodai LSM PENJARA tersebut, bahwa. “laporan masyarakat dan hasil temuan team LSM PENJARA pada tanggal (19/02), ditemukan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan,sekertaris desa voa’a yang dilakukan oleh bendahara desa voa’a,” ungkapnya.
Pemalsuan tanda tangan yang tersebut di duga, dilakukan oleh Bendahara Desa, diantaranya : Pemalsuan Tanda tangan pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengelolaan keuangan desa voa’a pada tahun 2016. Pemalsuan Tanda tangan pada rencana anggaran biaya (APBDes tahun 2017). Pemalsuan nama dan tanda tangan pada daftar hadir saat penetapan APBDes 2017.
Untuk tindak lanjut dari temuan ini, “kami akan medampingi Sekdes sebgai pihak korban Untuk dapat melaporkan ke pihak yang bewajib dengan tuntutan pasal 263 ayat 1 KUHP” Tegas Alumni Fakultas Hukum UNG itu.
Terpisah, sekertaris desa voa’a Hamdin Datunsolang, dirinya membenarkan tentang adanya tindakan pemalsuan tanda tangan atas dirinya yang dilakukan oleh bendahara desa voa’a, “hal ini memang sudah bukan rahasia lagi, karena sudah jadi perbincngan di kalangan masyarakat sekitar terkait informasi pemalsuan ini, dan saya sangat keberatan dan jika terbukti maka saya akan mengambil jalur hokum,” ucapnya.
Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Ketua Komisi I, Aktrida Indah Datunsolang ST saat di konfirmasi media ini, Selasa (27/02/18) mengatakan bahwa dirinya telah mendapatkan informasi terkait itu namu pihaknya blm mendapatkan kepastian Dugaan pemalsuan, jika memang benar itu terjadi dan di lakukan oleh pihak Aparat di desa maka Pihak tersebut harus siap dengan konsekwensi hukum yang akan di layingkan oleh Korban Pemalsuan itu.
“Yah kalau Dugaan itu benar maka Konsekwensi hukum harus di jalankan dan korban pemalsuan tanda tangan tersebut, biasa menempu jalur hukum dan jika sebaliknya, maka pemulihan nama baik dapat di lakukan oleh pelaku kejahatan tersebut, sebab ini adalah dokumen penting jika itu termuat dalam LPJ Pengelolaan Dana Desa, insya allah hal ini tidak terdapat di LPJ-LPJ Desa lain,” Ucapnya sembari berharap.
(Rif).