Hebo….Paham Radikalisme Masuk Sulut, Gubernur Persoalan Tersebut Sudah Teratasi

Netty Agnes Pantouw

Manado MS- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Netty Agnes Pantouw memaparkan suatu stetmen yang menghebohkan sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulut Senin (12-2-2018) siang, dimana dalam sidang tersebut diakhir acara Anggota Komisi I DPRD Sulut tersebut. Melaporkan, adanya ajaran sesat yang menyebarkn paham radikal telah masuk Sulut lebih khusus lagi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tepatnha di Desa Naen Likupang.

“Umat muslim di Desa Naen didatangi orang dari luar Sulut yang mengaku dari Aceh, kata masyarakat yang melaporkan, orang tersebut mendoktrin anak-anak agar tidak usah sekolah. Tidak perlu belajar karena semua itu tidak ada gunanya,” ungkap Politisi Demokrat ini sehingga menghebohkan para peserta paripurna. Lebih lanjut ,”Parahnya lagi, mereka mengatakan bahwa ulama-ulama tidak ada yang benar. Padahal mereka sesama umat muslim,” ungkap NAP lagi.

Netty Agnes Kapantouw yang biasa di kenal NAP berharap, pihak-pihak terkait harus tegas dan cepat menangani masalah ini. Jangan sampai terjadi hal-hal tak diinginkan, baru serius menanggani persoalan tersebut.

“Ada beberapa bulan yang lalu, sempat terjadi perkelahian menggunakan sajam. Maka mereka menyampaikan itu kepada saya, dengan berharap BIN, Polda Sulut dan Kesbangpol untuk segera bertindak tegas. Apalagi kabar beredar mereka juga sudah ada di wilayah lain di Sulut,”harapnya.

Sementara itu Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dengan tegas mengatakan, persoalan tersebut sudah di tanggani oleh MUI. Kasus tersebut, sudah di tanggani pihak berwajib.

“Persoalan tersebut sudah teratasi oleh MUI Sulut bersama pihak berewajib, saya bersyukur Warga Masyarakat sangat peka dengan hal tersebut. Karena itu saya ucapkan terima kasih, kepada warga masyarakat dengan cepat menginformasi hal tersebut kepada pihak pemerintah. Sehingga persoalan tersebut telah diselesaikan dengan baik,”tutupnya. (Cha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *