BPKD Soroti DPRD, Baleg DPRD Bolmut Angkat Bicara

Bolmut   MS – Terkait perkataan Kepala Badan Keuangan Daerah (BPKD), sirajudin lasena yang menyoalkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang hingga kini masih Menunggu penandatangan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Jika nanti sampai tanggal 31 januari tahun ini DPRD belum disahkan, maka pemerintah daerah belum bisa meyerahkan Hard Copy ke Kementrian Keuangan Negara, maka resikonya akan berdapak pada kegiatan pembangunan dan perekonomian masyarakat. Perkataan itu seperti yang di lansirkan oleh salah satu media lokal bolmut.

Menanggapi perkataan Kepalah BPKD itu, Ketua Baleg, Abdul Eba Nani langsung angkat bicara. Soal apa yang di sampaikan oleh kepala BPKD seharusnya, harus lebih santun agar harmonisnya dua lembaga ini tak akan rapuh, sebab ini katanya hanya dapat melahirkan ketersinggungan antar lembaga.

“padahal kita tau bersama bahwa Ranperda APBD yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebelum di tetapkan oleh Kepala Daerah harus di evaluasi oleh Gubernur, dan hasilnya belum bisa kita lanjutak untuk di paripurnakan, sebab masi ada beberapa catatan yang harus di perbaiki oleh pemerintah daerah, berdasarkan hasi evaluasi Gubernur,” ucap Ketua Baleg itu Kepada Media ini.
Menurutnya apa yang di sampaikan oleh Kepala BPKD itu kurang pas dan seakan-akan hanya menutupi kesalahan Pemda ke pablik kemudian pihak DPRD itu lalai dalam menjalankan amanat.

“ini seolah-olah pihak DPRD yang mengulur-ngulur waktu penandatangan padahal kita tau bersama bahwa, sampai saat ini catatan-catatan penting hasil evaluasi gubernur belum di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah, nah siapa yang keliru di sini?!,” Kunci Politisi PAN itu. (Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *