MANADO,MS — Untuk menerapkan tertib berlalu lintas Tim Gabungan Dishub, Polres dan POM TNI AD melaksanakan operasi lalulintas di wilayah Kota Manado,Jumat (29/09/17)
Target operasi Tim Gabungan ini adalah penerapan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 53 tahun 2013 tentang pembatasan waktu kendaraan berat bertonase 3,5 ton untuk masuk di wilayah Kota Manado pada jam yang telah di tetapkan, serta penertiban parkir sepanjang jalan Piere Tendean (Boulevard) dan kondisi kendaraan laik jalan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado M.Sofyan AP MSi mengatakan, operasi penertiban ini dilaksanakan untuk menciptakan kenyamanan pengguna jalan dan angkutan, penegakan aturan dan tentu saja menjawab keluhan masyarakat pengguna jalan.
” Dalam penegakan aturan lalulintas, Dishub Manado bekerja sama dengan Polresta Manado dan POM TNI AD untuk melakukan kegiatan operasi penertiban lalulintas,terutama penertiban kendaraan bertonase berat 3,5 ton yang masuk di kota Manado pada jam sibuk atau aktifitas kendaraan lagi padat,” jelas Sofyan.
Di tambahkan mantan Camat Tikala ini, di samping itu pihakya juga melakukan penertiban bagi kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang jalan Piere Tendean (Boulevard).
“Operasi penertiban ini akan di lakukan terus, untuk mengurai kemacetan yang di sebabkan adanya kendaraan yang parkir sembarangan,”ungkap Sofyan seraya meminta para sopir dapat mentaati aturan lalulintas.
Di ketahui Pemerintah Kota Manado mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 53 Tahun 2013 yang melarang kendaraan bertonase di atas 3,5 ton masuk ke dalam kota pada pukul 06.00 WITA sampai pukul 22.00 WITA. (tim MS)