Terkait Kode Etik dan Tata Beracara,DPRD Manado Konsultasi di MK DPR RI

Advetorial, Manado130 Dilihat

Manado MS — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Manado, mengunjungi Mahkamah Kehormatan DPR RI
terkait Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Manado, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus sekaligus Ketua BK, Victor J Polii, para personil pansus seperti Fatma bin Syech Abubakar, Deasy Roring dan Arthur Paath, menggelar diskusi bersama dengan personil Mahkamah Kehormatan dan staf khusus DPR RI di ruangan khusus sidang Mahkamah.

Menurut Viktor Polii Untuk menjaga kehormatan, martabat, citra dan kredibilitas pimpinan dan anggota dewan dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta tanggungjawabnya. DPRD Kota Manado sempurnakan kode etik dan tata beracara.

“Kode etik dan tata beracara tersebut nantinya menjadi pedoman bagi Badan Kehormatan (BK) untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap pengaduan atas peristiwa yang diduga dilakukan oleh pimpinan dan atau anggota DPRD. Yang berkaitan dengan kedisiplinan dan kredibilitas, untuk menjaga citra legislatif,” ujar Ketua Polii.
Menurut Politisi PDIP itu, DPRD sebagai salah satu aktor dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dituntut memiliki komitmen politik, moralitas, profesionalitas dan kedisiplinan yang tangguh.

“Komitmen tersebut semakin dirasa penting sebagai upaya untuk terwujudnya DPRD yang kuat, produktif, terpercaya, dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsi Iegislasi, anggaran, dan pengawasan,” tuturnya.
Kedudukan anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang memiliki derajat yang cukup mulia dan terhormat, harus diimbangi dengan komitmen dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan, dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Negara, masyarakat, dan konstituennya.

“Oleh karena itu, DPRD perlu memiliki landasan etik dan filosofis yang mengatur perilaku dan ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak pantas dilakukan. Untuk melaksanakan tugas konstitusional tersebut, perlu disusun kode etik yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya selama di dalam ataupun di luar gedung demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga DPRD,” katanya.

Selain kode etik, dalam rangka melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan masyarakat, maka Badan Kehormatan perlu dibekali dengan tata beracara yang mengatur tentang tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 382 UU Nomor 27 Tahun 2009.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *