BOLTIM, MonitorSulut – Guna melaksanakan amanat undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu dan peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian dan pergantian antar waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten Kota, Panwascam, PPL dan PPPLN. Maka, Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang telah membentuk tim kelompok kerja (Pokja) mengumumkan hasil seleksi berkas administrasi calon Panwascam.
Berdasarkan hasil seleksi tersebut, maka keluarlah 50 nama calon Panwascam dari 7 kecamatan yang ada.
” Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas persyaratan calon anggota Panwascam, maka 50 nama dinyatakan lulus berkas administrasi pada tanggal 19 Oktober.” Jelas ketua Tim Pokja pembentukan Panwascam Kabupaten Boltim Oktavianus Nayoan yang didampingi oleh Sekretaris Pokja Ikal Salehe dan anggota Panwaskab. (Man)