Bolmut MS – Niat baik seorang anak terhadap ibu tentu selalu di impikan oleh semua orang untuk bakti niat suci sebagai anak kepada orang tua. Namun terkadang kita tidak dapat menilai dengan cermat apakah sesungguhnya perbuatan menurut kita baik sangat bertentangan dengan hukum.
Inilah yang di alami oleh Aditya Didi Moha (ADM) sehingga dia terjerat kasus hukum. Pasalnya apa yang dilakukan sangat bertentangan dengan undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam niatnya ADM hanya ingin membebaskan Ibunya dari jeratan hukuman pidana, dengan melakukan penyuapan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut). Namun perbuatanya menempuh hukum, jelas bertentangan dengan Hukum yang berlaku di negara kita.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Aditya Didi Moha (ADM)-Anggota DPR RI Komisi XI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak diduga penerima, Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menyikapi kesalahan yang dilakukanya. ADM menyampaikan permohonan maaf kepada semua masayarata yang telah memeberikan keparcayaan atas dirinya.
“Saya selaku pribadi dan tentu atas nama apa yang menjadi apa yang menjadi amanah dan kepercayaan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat dan tentunya teristimewa di dapil saya sulut khususnya di bolaang raya,” ujar Aditya di Gedung KPK, Minggu (8/10).
Menanggapi hal tersebut salah satu Kader HMI, Indrawan Laupu turut memberikan dukungan moril kepada ADM dalam menghadapi musibah yang dia alami, “Ini adalah perjuangannya untuk memberikan kebahagiaan kepada orang tua. Kami sangat menghargai proses hukum, namun dukungan moril tetap mengalir untuk memberikan semangat dalam menghadapi proses hukum.” tutur wawan sapan akrapnya
(Rif)