MONITOR SULUT – Bertempat diruang rapat I Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (28/8) siang tadi, Komisi IV DPRD Provinsi Sulut adakan hearing bersama warga Desa Sea dan pihak Uiversitas Sam Ratulangi (Unsrat) terkait hak pakai lahan seluas 64 hektar yang berada di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Namun ironisnya, hearing yang merupakan tindaklanjut dari aksi demo warga pada beberapa waktu yang lalu tersebut tidak berlangsung lama, dikarenakan ketidakhadirannya Rektor Unsrat Prof Ellen J Kumaat.
“Rektor harus ada. Jika tidak ada maka kami tidak bisa memutuskan untuk melanjutkan” tutur Fanny Lego, sekretaris Komisi IV, yang menerima hearing tersebut.
Ditempat yang sama, anggota Komisi IV, Herry Tombeng juga menuturkan bahwa kehadiran pimpinan Unsrat sangatlah penting dalam hearing tersebut.
“Supaya bisa diambil keputusan, Rektor harus ada” ucapnya.
Adapun, mengingat pentingnya aspirasi warga tersebut, olehnya Komis IV memutuskan untuk menunda hearing hingga dua minggu mendatang.
Hal itu direspon baik oleh Koordinator Sea Aswin Kazim. Menurutnya, keputusan dewan untuk menunda hearing tersebut sudahlah tepat. “Keputusan terebut sudah tetap, sebab yang hadir saat in hanya para wakil rektor” tutur Kazim. (Angel)