DPRD dan Pemprov Sulut tandatangani MoU KUA PPAS APBD-P tahun 2017

MONITOR SULUT – Menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2017, Kamis (10/8) kemarin, DPRD Provinsi Sulawesi utara yang dikepalai oleh Andrei Angow, bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Gubernur Olly Dondokambey melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Gubernur Olly menjelaskan pentingnya tahapan perubahan dan penyesuaian Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam proses membangun Sulawesi Utara.

“Ini untuk menyesuaikan dinamika perkembangan dan perubahan yang terjadi guna memaksimalkan pencapaian target prioritas pembangunan daerah yang belum tercapai atau terealisasi sesuai yang diharapkan di sisa tahun anggaran berjalan,” katanya.

Lebih jauh, Olly meminta semua pihak ikut mengawasi jalannya semua program Pemprov. Sulut hingga selesai.

“Khusus kepada pimpinan dan anggota DPRD dan segenap komponen rakyat Sulut agar dapat mengawasi jalannya berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan sampai akhir pelaksanaannya” ucap orang nomor satu di Sulawesi Utara itu.

Adapun berikut Kebijakan umum anggaran perubahan tahun 2017 yang ditetapkan dalam KUA-PPAS:

  1. Kebijakan pendapatan, meliputi:
    a. Total pendapatan daerah pada tahun 2017 yang ditargetkan sebesar Rp. 3.556.372.800.800, berubah menjadi Rp. 3.711.612.029.536,- atau bertambah sebesar Rp. 155.239.229.536,-
  2. pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp. 1.076.342.496.000,- berubah menjadi Rp. 1.085.940.277.536,-
  3. Dana perimbangan yang ditargetkan sebesar Rp. 2.429.190.571.000,- berubah menjadi Rp. 2.549.186.519.000,- atau bertambah sebanyak Rp. 119.995.948.000,-
  4. lain-lain pendapatan daerah yang sah yang ditargetkan sebesar Rp. 50.839.733.000,- berubah menjadi Rp. 76.485.233.000 atau bertambah Rp. 25.645.500.000,-
  5. Kebijakan belanja
    Total kebijakan belanja yang ditargetkan pada tahun 2017 senilai Rp. 3.572.342.500.000,- berubah menjadi Rp. 3.820.736.696.384,- atau bertambah sebesar Rp. 248.394.196.384,- dengan rincian:
  6. belanja tidak langsung sebesar Rp. 2.120.843.037.274,- berubah menjadi Rp. 2.087.643.399.610,- atau mengalami penurunan sebesar Rp. 33.199.637.664,-
  7. belanja langsung sebesar Rp. 1.451.499.462.726,- berubah menjadi Rp. 1.733.093.296.774,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 281.593.834.048,-
  8. Kebijakan pembiayaan
    Tahun 2017 penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp. 45.969.700.000,- pada KUA-PPAS Perubahan ini ditetapkan menjadi Rp. 159.624.666.848,- sedangkan pengeluaran pembiayaan yang ditargetkan sebesar Rp. 30.000.000.000,- berubah menjadi Rp. 50.500.000.000,-
  9. Adapun kegiatan prioritas pembangunan prov. sulut pada KUA-PPAS perubahan 2017 adalah sebanyak 21 program yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *