MONITOR SULUT – Dalam rangka menetapkan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengelolaan Taman Hutan Raya Gunung Tumpa, Jumat (9/6) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) telah mengadakan Paripurna Pemandangan Umum Fraksi.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Andrei Angow, yang didampingi oleh Wakil Ketua Vreeke Runtu dan Marthen Manopo, dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandow.
Dihadapan Para anggota dawan dan Perangkat Daerah, Wakil Gubernur menjelaskan bahwa melalui Perda nanti pengelolaan Taman Hutan Raya Gunung Tumpa yang diberi nama H.V Worang diharapkan akan lebih terencana.
“jadi Hutan raya Gunung Tumpa ada 208 ha lebih, itu milik pusat namun telah diberikan kepada Pemprov Sulut. Melalui Perda, diharapkan pembangunan berbagai infrastruktur dapat dilakukan dan terencana baik,” jelas Steven Kandouw
Adapun diakhir kegiatan tersebut, telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Provinsi Sulut, dengan mempercayakan Raski Mokodompit, Dewan fraksi Partai Golkar sebagai Ketua Pansus, dan Billy Lombok dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua, juga Jenny Mumek dari PDIP sebagai Sekretaris.
“Selanjutnya agenda pembahasan akan dilanjutkan oleh pansus itu sendiri dengan pimpinan pansus yang sudah terpilih,” ujar Andrei Angouw usai memimpin rapat Paripurna tersebut. (Adv)