Sesuai SK DPP Pusat, Jan Ratulangi Bukan Lagi Ketua Organda

“Catat, saat ini kepengurusan Organda Sulut atas nama Jan Ratulangi ilegal alias tidak sah. Atas nama pengurus mana dia mengklaim sebagai ketua? Pak Ratulangi, sudah bukan lagi Ketua Organda Sulut, lantaran sudah dipecat dari pengurus DPP Organda!”

MONITOR SULUT, MANADO – Hal tersebut diucapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Manado, Feldy Kaloh Moleong didampingi Didi Sarapung dan Bruri Kalangi, Kamis (18/5), saat berada di Kantor DPRD Manado.

Ditegaskannya bahwa pemecatan Jan Ratulangi tersebut sesuai dengan lampiran surat bernomor: SKEP/036/ DPP ORGANDA/II/2017, yang diteken Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono dan Sekjen Ateng Aryono tertanggal 28 Februari 2017, dengan keterangan melakukan tindakan perbuatan penyebaran fitnah melalui telpon dan sms kepada sesama pengurus pusat.

“Dengan keluarnya SK pemberhentian tetap dari DPP, otomatis sudah tidak punya hak” tandasnya.

Menurut Kaloh-sapaan akrabnya, manuver yang dilakukan Jan Ratulangi Cs, termasuk menggelar pertemuan dengan Walikota Manado GS Vicky Lumentut beberapa waktu lalu, tidak lagi mengatasnamakan Organda Sulut. Olehnya dihimbau kepada sesama pengurus DPC Organda, untuk tidak terpengaruh dengan langkah yang dilakukan Ratulangi lantaran sudah tidak sah dan ilegal. Sembari itu, diharapkan kepada Jan Ratulangi agar tidak lagi membawa-bawa nama Organda Sulut, karena sudah dipecat.

Adapun lanjut Kaloh, sesuai mandat dari pusat, saat ini kepengurusan Organda Sulut dibawah pimpinan Caretaker (sementara) Ketua Sani Adnan (Ketua DPP Organda) dan Sekretaris Syamsudin Baco (Korwil Indonesia Timur) sambil menunggu Musdalub Organda Sulut yang rencananya berlangsung pekan depan di Hotel Ibis.

“Pekan lalu, kami melaksanakan Musdalub Organda kabupaten/kota yang dihadiri 11 dari 15 DPC Organda. Nah, rencananya setelah pengurus di DPC terpilih, akan dilaksanakan Musdalub Organda Sulut yang akan dihadiri Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono,” kunci Kaloh. (Angel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *