Rebut Kursi Pimpinan Dekab, Dua Kader Golkar Berseteru

MONITOR SULUT, BOLTIM – Seteru antar kader Partai Golkar yakni Sehan Mokoagow dan Sumardia Modeong terkait rebutan kursi unsur Pimpinan Dekab Boltim kian panas. Bahkan, Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 179 tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Sisa Masa Jabatan 2014-2019, digugat oleh Sehan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seperti dikemukakan, Wakil Ketua Dekab Boltim Sehan Mokoagow. Ia mengaku, akan melakukan upaya hukum terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) unsur pimpinan tersebut.

“Saya sudah memasukan gugatan ke PTUN terkait SK Gubernur, empat hari lalu. Dan saya sudah somasi ke Dewan Boltim agar tidak gegabah dalam menindaklanjuti SK Gubernur.” Tutur Papi’ sapaan akrabnya belum lama ini.

Menurutnya, gugatan tersebut dipicu terbitnya SK sebelum adanya putusan inkrah dari Mahkamah Partai.

“Ini sama hanya gubernur mengenyampingkan Undang-Undang Partai Politik (Parpol). Harusnya menunggu keputusan dari Mahkamah Partai lalu menerbitkan SK.” Terang Mokoagow.

Ditanya, keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait agenda paripurna PAW unsur pimpinan dari Fraksi Golkar. Ia menyebutkan, tujuh agenda yang ditetapkan salah satunya konsultasi SK yang diterbitkan oleh gubernur.

“Belum ada pelaksanaannya. Yang ada konsultasi dulu, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).” Urai mantan Wakil Bupati Bolmong ini.

Selain itu, Ia menilai SK Gubernur harus dikaji lagi sebab pencabutan nomor SK pengangkatan dirinya sebagai unsur pimpinan waktu lalu, tidak dinyatakan dicabut.

“Harusnya, dalam SK diuraikan secara jelas, memberhentikan sekaligus mencabut SK sebelumnya dan mengangkat pimpinan yang baru. Jika begini saya pun berhak menduduki jabatan wakil ketua sebab SK saya belum dicabut.” Jelas Sehan.

Terpisah, salah satu anggota Dekab BOLTIM Sofyan Alhabsyi menuturkan, penjabaran materi didalam SK Gubernur harusnya secara rinci dan jelas. Sehingga menurutnya, pelaksanaan aturan tidak mengalami konsekuensi dikemudian hari.

“SK harus dikaji dan dikonsultasikan kembali ke instansi terkait di Provinsi hingga Pusat. Jika salah, tentu nama lembaga tercoreng. Dan membuat malu lembaga wakil rakyat.” Singkat Politisi Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sementara itu, Sumardia Modeong mengaku, jika tidak ada aral melintang paripurna PAW unsur pimpinan dilaksanakan minggu ini.

“Kemungkinan minggu ini pelaksanaan PAW unsur pimpinan jelas merujuk pada SK Gubernur.” Kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Boltim ini. (Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *