MONITOR SULUT, BOLMUT – Angota Komisi I dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Abdul Eba Nani, tegaskan bahwa pengelolaan BUMDES harus sesuai dengan ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga) dan sejalan dengan kebutuhan desa setempat.
“tentunya ADRT harus sesuai dengan kondisi sosial masyarakat yang berada di masing-masing desa, tidak mengabaikan kearifan lokal, dan yang terpenting bentuk usahanya sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Misalnya, dalam desa tersebut dominasi masyarakatnya adalah petani, maka prioritas utamanya adalah tentang pertanian, begitu juga terhadap nelayan” ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan MonitorSulut.com di kantin DPRD Bolmut, Senin (10/4).
Selain itu, Nani menambahkan bahwa dalam pengelolaan BUMDES ada beberapa hal yang harus diperhatikan, serta untuk menjadi pengurus harus memenuhi beberapa persyaratan.
“untuk pengelolaannya harus memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA), dengan demikian manfaatnya bisa di rasakan oleh masyarakat. Sedangkan, khusus untuk pengurus yang berperan dalam pengelolaan BUMDES, minimal mereka mengetahui dasar – dasar akuntansi dan intinya paham dalam sistem pemasaran, serta pembukuan keuangan” ujar Politisi PAN itu, sembari mengingatkan bahwa BUMDES memang dibentuk dalam desa namun tidak bisa diintervensi oleh Kepala Desa. (Rifkal)