MONITOR SULUT, MANADO- DPRD Kota Manado melalui dewan Komisi C, Senin (3/4) kemarin, sepakat untuk menghentikan sementara operasional Go-jek di Manado hingga ijin usaha keluar. Hal tersebut jelas disampaikan Ketua Komisi C Lily Binti setelah melakukan hearing bersama dengan Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, SatLantas dan Organda serta para Managemen Go-jek di ruang gabungan Kantor DPRD Kota Manado.
“Kami komisi C sepakat untuk memberhentikan sementara go-jek untuk beroperasi di Manado karena belum ada ijin usaha. Namun mereka akan kembali beroperasi jika ijin tersebut keluar. Dan mereka akan bersaing sehat dengan angkot yang ada,” Tegasnya.
Hal yang sama juga dikatakan personil Komisi C, Jonas Makawata. Secara terang-terangan, anggota fraksi PDI-Perjuangan ini menuturkan bahwa selama belum ada ijin usaha, go-jek belum bisa beroperasi.
“Jika memang belum adanya ijin, maka go-jek belum bisa beroperasi di Manado. dan kami akan cari solusi untuk permasalahan ini,” ujar Makawata.
Sementara, Stenly Tamo dalam hearing tersebut juga menghimbau kepada pihak Organda dan Basis Angkot jika ingin bersaing dengan angkutan online, pelayanan terhadap penumpang harus senyaman mungkin.
“Jangan pernah ingin bersaing dengan angkutan online kalau servis dari angkot sendiri tidak membuat penumpang nyaman. Jadi saya menghimbau kepada seluruh pengusaha angkot, organda dan basis untuk membuat senyaman mungkin para penunpang saat menggunakan jasa angkot,” ucap Tamo.
Ditempat yang sama, Fany Mantali menegaskan bahwa mikrolet yang beroperasi di Manado juga harus lulus uji kelayakan dari Dinas Perhubungan. “Mikrolet yang ada harus ada uji kelayakan dari Dinas Perhubungan. Jika sudah tidak layak beroperasi jangan diberikan ijin. Dan ini harus menjadi perhatian khusus dari Dishub, Organda dan Basis karena ini untuk kepentingan masyarakat,” tandas Mantali.
Adapun menanggapi hasil tersebut, pihak managemen Go-jek enggan memberikan tanggapannya. (Angel)