MONITOR SULUT, MANADO – Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Manado, dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban jam operasi tempat hiburan malam di Manado,Jelang bulan suci Ramadhan 1437 H,
Hal ini disampaikan kepala Disparbud kota Manado, Hendrik Warroka kepada wartawan. “Tiga hari jelang bulan suci Ramadhan atau sebelum tanggal Enam Juni kita akan lakukan penertiban,” ujarnya,
Menurut dia kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda rutin, sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012, dimana usaha hiburan malam diwajibkan mengurangi jam operasionalnya.
Atas dasar itulah maka mulai 6 Juli 2016 akan dilakukan pembatasan jam operasional. “Tempat hiburan seperti pub, tempat karoke, dan diskotik, jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 01.00 Wita dan keputusan itu Ini merupakan kesepakatan bersama semua tokoh agama,” kata Kadis.
Sementara itu Wakil Wali Kota Manado, Mor Bastian mengatakan peraturan ini bukan hanya dikhususkan bagi umat Muslim. Namun semua agama yang terdaftar oleh Kementrian Agama Republik Indonesia.
“Natal, Paskah, Waisak, Nyepi, dan sebagainya, semua diberlakukan sama. Tidak ada pilih kasih,” kata Wawali.
Dia memastikan jika terjadi perlawanan maka pemerintah tidak segan mencabut izin dan penyegelan. Apalagi Kota Manado menganut asas kebersamaan, sehingga kerukunan umat beragama selalu terjaga. “Coba saja kalau berani, nanti berhadapan dengan kami,” tegasnya.(tim)