MONITOR SULUT, MANADO – Dalam rangka membawa Kota Manado menuju ke arah yang lebih baik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado terus menerus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada tiap-tiap kecamatan yang ada di Kota Manado.
Stenly Tamo anggota DPRD komisi C yang ditemui pada saat menyambut kunjungan kerja para Badan Legislasi DPRD Kabupaten Pesawaran, Lampung (07/11), mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan agar semua Perda-perda yang ada dapat diketahui dan dimengerti oleh seluruh masyarakat.
“Adapun lima Perda yang disosialisasikan DPRD Kota Manado yaitu Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Perda Kota Manado Nomor 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda Kota Manado Nomor 7 tahun 2006tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan, Perda Kota Manado Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perda Kota Manado Nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Letak Penempatan Reklame” Ujar Tamo menambahkan.(angel)