DPRD Sosialisasikan Perda Kepada Masyarakat

 

MONITOR SULUT, MANADO – Dalam rangka membawa Kota Manado menuju ke arah yang lebih baik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado terus menerus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada tiap-tiap kecamatan yang ada di Kota Manado.

Stenly Tamo anggota DPRD komisi C yang ditemui pada saat menyambut kunjungan kerja para Badan Legislasi DPRD Kabupaten Pesawaran, Lampung (07/11), mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan agar semua Perda-perda yang ada dapat diketahui dan dimengerti oleh seluruh masyarakat.

“Adapun lima Perda yang disosialisasikan DPRD Kota Manado yaitu Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Perda Kota Manado Nomor 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda Kota Manado Nomor 7 tahun 2006tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan, Perda Kota Manado Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perda Kota Manado Nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Letak Penempatan Reklame” Ujar Tamo menambahkan.(angel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *