MONITORSULUT, SITARO – Bupati Sitaro Toni Supit SE MM terus mengupayakan kesejahteraan warga Sitaro khususnya warga yang berprofesi sebagai nelayan. Pasalnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sitaro pemerintah daerah memberikan bantuan berupa asuransi bagi nelayan melalui program asuransi nelayan yang bersumber dari anggaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang siap di laksanakan pada awal tahun 2017 mendatang.
“Asuransi nelayan nantinya akan dilaksanakan bulan januari tehun depan (2017,red). Nantinya nelayan akan mendapat kartu asuransi, yang meliputi santunan kecelakaan,” ungkap Kepala DKP Sitaro Eddy Salindeho, beberapa waktu lalu.
Agar program yang bersumber dari KKP ini tepat sasaran, awalnya DKP akan dilakukan verifikasi terhadap nelayan sebagai penerima asuransi nelayan tersebut. “Sebenarnya pelaksanaanya sudah tahun ini (2016 red.) dan kita saat ini masih pada tahap verifikasi, dan untuk tahap pertama 50 orang nelayan yang akan menerima,” tukasnya.
Lanjutnya, Sitaro memiliki jumlah nelayan mencapai angka 4000, sehingga profesi tersebut menurutnya perlu untuk di tegaskan dalam Kartu Tanda Penduduk yang menjelaskan profesi yang bersangkutan. “Jangan sampai nelayan hanya karena ikut-ikutan, terus mendapatkan asuransi nelayan,” timpalnya.
Nantinya, masing-masing orang nelayan mendapatkan dana asuransi dari 20 hingga 200 juta rupiah ketika dalam kesehariannya mengalami kecelakaan. “Untuk asuransi kecelakaan aktivitas penangkapan ikan, kematia 200 juta rupiah, cacat tetap 100 juta rupiah, biaya pengobatan 20 juta rupiah. Sedangkan untuk asuransi kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, kematian 160 juta rupiah, cacat tetap 100 juta rupiah, dan biaya pengobatan juga sama yakni 20 juta rupiah,” jelasnya.
Meski begitu, nelayan Sitaro dalam menerima asuransi nelayan tersebut, harus memenuhi enam kriteria yang wajib di penuhi yakni memiliki kartu asuransi nelayan, berusia paling tinggi 65 tahun, menggunakan kapal di bawah 10 GT, tak pernah mendapat program asuransi dari pemerintah, tidak menggunakan alat tangkap yang di larang, patuh pada ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. (Andika)