MONITORSULUT,Amurang – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) Drs Coorneles Mononimbar menghimbau dan meminta agar warga segera membuat e-KTP ,Sebab Perekaman e-KTP akan berakhir pada 30 September mendatang. “Warga akan kesulitan mengakses layanan publik yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) jika tidak segera membuat e-KTP,” kata Mononimbar.
Kepala Discapilduk yang terkenal profile ini mengaku sudah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan percepatan perekaman e-KTP.
Diketahui, instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, setiap warga negara Indonesia yang telah cukup umur wajib memiliki e-KTP paling lambat akhir September 2016. Guna merealisasikan target pemerintah pusat tersebut, pemerintah tingkat daerah terus berupaya mengajak warga agar segera merekam e-KTP.
sementara Menurut Mononimbar kendala dalam perekaman e-KTP, yakni kurangnya kesadaran warga untuk melakukan perekaman. Padahal, masa berlaku KTP lama sudah habis sejak 30 Desember 2014. “Kita imbau warga untuk segera melakukan perekaman data e-KTP, bisa datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil”,ujar Mononimbar.
pantauan Monitorsulut.com,Selasa (13/09)pagi ratusan warga Minahasa Selatan memadati kantor Discapilduk yang berada diarea Kantor Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk melakukan Perekaman E-KTP.(tr)