8 April 2025 Wajib Masuk Kerja, Pemkab Minahasa Ultimatum ASN Minahasa

MONITORSULUT, Minahasa – Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SSi, MAP dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS, melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Dr. Lynda D. Watania, MM, MSi, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa agar tidak menambah waktu libur Lebaran di luar jadwal yang telah ditetapkan.
“Bupati Minahasa Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang meminta agar seluruh ASN tidak ada yang menambah libur Lebaran. Karena libur kali ini sudah begitu panjang,” ujar Sekkab Lynda pada Jumat (4/4/2025).
Ia menegaskan bahwa pemantauan kehadiran ASN akan dilakukan setelah libur berakhir. “Saya minta jangan sampai ada ASN yang melanggar aturan ini” tegasnya.
Sekda Lynda Watania menambahkan bahwa ASN yang kedapatan memperpanjang libur akan dikenakan sanksi administrasi, termasuk kemungkinan pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), untuk itu Bupati dan Wakil Bupati berharap usai liburan yang cukup panjang, semangat seluruh ASN dalam menjalankan tugas terus bertambah guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah libur Lebaran.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Minahasa, Drs. Moudy Pangerapan, MAP, menegaskan bahwa ASN akan kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025.
“Hari Selasa, tanggal 8 April, ASN wajib masuk kerja. Akan ada apel perdana yang digelar di Wale Ne Tou dan dilanjutkan dengan ibadah,” pungkasnya.(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *