MITRA,MONITORSULUT – Sebanyak 63 Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Tenggara akan habis masa jabatan di tahun 2017 .
Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mitra Joutje Wawointana melalui Kepala Bidang Frangky Batubuaja menuturkan telah mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Namun, Mitra sendiri saat ini, masih kekurangan ASN.
“Dilihat dari analisis jabatan Mitra masih kekurangan. Makanya pejabat kuntua diperpanjang. Karena belum ada pemilihan kuntua, didasarkan dengan pertimbangan tahapan pilkada yang sudah jalan,” jelasnya.
Untuk itu, diambil kebijakan pejabat kuntua yang bukan ASN. “Yah karena masih kekurangan ASN. Untuk itu harus ada rekomendasi dari kecamatan berdasarkan kinerja dari kuntua yang akan diperpanjang,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Kabupaten Mitra Farry Liwe menjelaskan pengajuan pejabat kuntua. Menurut Liwe, Dinas PMD harus mengajukan kuntua pengganti ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mitra.
“Pengajuannya harus ke BKPSDM. Namun tentunya ada syarat tertentu untuk ASN yang akan menjabat Kuntua,” terangnya.
63 Humtua Yang Habis Masa Jabatan di Tahun 2017, Juli 35, Agustus 26, Oktober 2. (james)