BOLTIM, MonitorSulut – Pemasukan Surat pertanggungjawaban (SPj) dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sampai pada masuk anggaran triwulan empat tahun anggaran 2017 dari 80 Desa di Boltim baru ada 17 desa yang memasukan SPj.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Linda Roringkon melalui Kepala Bidang PMD, Fitra Damopolii menyebutkan, hingga saat ini desa yang memasukan SPj tahap satu sangat minim.
“Baru 17 desa yang sudah memasukan SPj, meskipun pemasukan SPj tidak mempunyai deadline namun harusnya pemerintah desa kejar waktu sebab sudah memasuki triwulan empat.” Terangnya.
Selain itu, Ia menuturkan, jika hingga akhir tahun SPj tahap satu tidak dimasukan oleh pemerintah desa, maka dipastikan anggaran terancam menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
“Berdasarkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 60 tahun 2016 tentang dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), realisasi harus mencapai 90 persen dari total anggaran. Jika sampai 40 sisa anggaran tentunya tahun berikut anggaran yang diterima akan dipangkas sebesar Silpa anggaran tahun sebelumnya.” Tegas Fitrah Damopolii (Man)