MONITORSULUT.COM, MANADO–Direktur Utama RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado Dr,dr Jimmy Panelewen,SoB-KBD melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dr Andi Muhammad Taufik,SH.MH, CGCAE, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tanda tangan kerja sama tersebut berlangsung lancar sesuai dengan yang sudah diagendakan, bertempat di aula lantai 2 kantor administrasi RSUP Kandou, Senin (20/10/2023).
Direktur Utama RSUP Kandou, Dr,dr Jimmy Panelewen,SpB-KBD,saat penandatanganan didampingi dewan direksi serta pejabat terkait,
Sementara Kepala Kejati Sulut, Dr Andi Muhammad Taufik,SH.MH, CGCAE, bersama tim tiba di RSUP Kandou pukul 14.00 langsung menuju ke ruangan webinar lantai 2 RSUP Kandou.
Untuk diketahui dua institusi ini sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama (MoU) mengingat hal sangat penting dilakukan karena RSUP Kandou sebagai institusi kesehatan yang bergerak di bidang pelayanan publik, diwajibkan melakukan kinerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Apalagi di dalamnya mengelolah keuangan negara.(Yulia)