4 Tahun Kepemimpinan ODSK Keberhasilan Bidang Kehutanan Sulut             

MONITOR Sulut – Kerja hebat terus ditunjukkan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw yang populer dengan ODSK dalam bidang kehutanan sejak 2016 hingga 2019 semakin hebat.

Gubernur Olly Dondokambey

Bidang kehutanan merupakan salah satu bidang prioritas dalam pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup untuk 5 (lima) tahun kedepan berdasarkan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016-2021; Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (2013-2034) yang mengatur struktur dan pola ruang serta amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terkait dengan urusan Pemerintahan Konkuren (Pembagian Urusan Kewenangan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), hal mana Gubernur Sulawesi Utara diberikan kewenangan mengelola Sumber Daya Hutan Lindung dan Hutan Produksi seluas + 449.774,52 Ha dari total luas kawasan hutan dan perairan Provinsi Sulawesi Utara berdasarakan SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.734/Menhut-II/2014 seluas 764.739,24 Ha.

Kepemimpinan ODSK telah diraih dalam berbagai kebijakan strategis yang telah dilakukan dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat melalui Bidang Kehutanan antara lain:
I.Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan

a.Juara III Tingkat Nasional Lomba Penanaman dan Pemeliharaan Pohon Kategori Gubernur yang diserahkan oleh Presiden RI di Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur tahun 2016;

b.Terbangunnya 5 (lima) unit Hutan Kota yang tersebar di 5 (lima) Kabupaten/Kota, yaitu:
-Hutan Kota Sonder di Kab. Minahasa;
-Hutan Kota Danonowudu di Kota Bitung
-Hutan Kota Talise di Kabupaten Minahasa Utara;
-Hutan Kota Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow dan
-Hutan Kotan Amurang di Kab. Minahasa Selatan.

c.Pengadaan dan penyaluran bibit Tanaman Kehutanan sebanyak  2.222.103 bibit kepada masyarakat melalui posko bibit Dinas Kehutanan dan BPDASHL Tondano;
d.Rehabilitasi Daerah Tangkapan Air Danau Tondano seluas 51,5 Ha di Desa Tumaratas Kec. Langowan Barat Kab. Minahasa;

e.Penanaman Hutan Kota di Kabupaten Minahasa Utara seluas 12,54 Ha ;

f.Penanaman bibit hasil Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Kab. Minahasa Utara, Kab. Kep. Talaud, Kab. Kep. Sitaro, Kab. Minahasa dan Kab. Minahasa Selatan seluas 127,14 Ha;

g.Penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan Konservasi (Eks lahan kebakaran hutan) di Kab. Minahasa Utara seluas 204,3 Ha, Kab. Minahasa Selatan (4,4 Ha), Kab. Bolaang Mongondow (5 Ha), dan Kota Manado (4 Ha);

h.Pembuatan bangunan konservasi tanah dan air sebanyak 182 Unit yang tersebar di kabupaten/kota

i.Pembuatan tanaman Kehutanan melalui Hutan Rakyat seluas 1.100 Ha oleh Kelompok tani hutan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara dilaksanakan di Kabupaten/Kota.

j.Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan seluas 2.127 Ha

II.Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan

a.Terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.29/MENLHK/SETJEN/ PLA.2/1/2017 tanggal 24 Januari 2017 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari sebagian cagar Alam Gunung Ambang menjadi kawasan Taman Wisata Alam seluas ±2.605,63 Ha, kawasan hutan lindung seluas ±285,55 Ha dan kawasan hutan produksi terbatas seluas ± 341,55 Ha di Kab. Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Timur.

b.Terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.294/MENLHK/SETJEN/ PLA.2/6/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Dari Sebagian Kawasan Hutan Lindung Gunung Mobungayom Menjadi kawasan Hutan Produksi Terbatas, di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara Seluas ± 959,71 Ha.

c.Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan KehutananSK.338/MENLHK/ SETJEN/PLA.2/7/2018 Tanggal 31 Juli 2018 Tentang Perubahan Fungsi Antar Fungsi Kawasan Hutan Lindung Gunung Wiau Menjadi Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Di Kota Bitung Dan Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara Seluas ± 301 Hektar

d.7 pertimbangan teknis penggunaan kawasan hutan; 3 pertimbangan teknis untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik dan 4 pertimbangan teknis untuk kegiatan penambangan emas dan mineral.

III.Bidang Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

a.Melaksanakan Apel Siaga POLHUT dan Apel Kebakaran Hutan Tingkat Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri Gubernur, Muspida Provinsi Sulut serta Kementerian LHK

b.Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 39 Tahun 2016 tanggal 19 Oktober 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Sulawesi Utara.

c.Pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di 8 Lokasi rawan kebakaran (Kab. Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara)

d.Penanganan areal kebakaran hutan dan lahan seluas ± 7.192,9 Ha

e.Rapat Koordinasi Teknis Kebakaran Hutan dan Lahan Tingkat Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019

f.Pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Sulawesi Utara sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 343 Tahun 2019 tanggal 9 September 2019

g.Terpeliharanya kawasan ekosistem dengan terindetifikasinya Jenis Flora dan Fauna endemic sebagai berikut:

A.Fauna
1Burung MaleoMacrocephalon maleo
2Kera Hitam Sulawesi Macaca nigra
3Kuskus Beruang SulawesiAilurops ursinus
4Kuskus KerdilStrigocuscus celebensis
5BabirusaBabyrousa
6TangkasiTarsius spectrum
7Tarsius SangiheTarsius sangirensis
8Tarsius TumparaTarsius Tumpara
9Anoa PegununganBubalus quarlesi
10Anoa Dataran RendahBubalus depressicornis
11Burung Kacamata SangiheZosterops nehrkorni
12Burung Madu SangiheBurung Madu Sangihe
13Julang Sulawesi Ekor Hitam (Rangkong)Rhyticeros cassidix
14Burung Anisbentet SangiheColluricincla sanghirensis

B.Flora
1Kayu Hitam MinahasaDiospyros minahassae
2Meranti SulawesiVatica celebica
3Pala Hutan MinahasaMyristica minahassae
4Pala HutanMyristica kjellbergii
5Bunga Bangkai SulawesiAmorphopallus plicatus
6KasturiMangifera casturi
7KibataliaKibatalia wigmanii
8Eboni SulawesiDiospyros celebica
9GaharuAquilaria beccariana
10KarumengaAcorus calamus
11SaketaJatropha curcas
12SesewanuaClerodendrum fragrans
13Peling SetangIxora celebica

IV.Bidang Pemberdayaan Masyarakat

a.Terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.557/MENLHK/Setjen/PSL.0/7/2016 tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan seluas ± 814 (Delapan Ratus Empat Belas) Hektar pada Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara untuk pengembangan usaha penyadapan getah pinus
b.Pembangunan sentra persuteraan di Desa Kumu Kec. Tombariri, Kab. Minahasa
c.Identifikasi Potensi Sumber Daya Hutan di Tingkat Tapak melalui Hasil hutan Bukan Kayu  : Aren, Kemiri, Madu, Rotan dan VCO;  dan Jasa lingkungan : Eko Wisata, Mangrove dan Air Minum
d.Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Penerbitan Izin Usaha Pemanfatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada 13 kelompok Tani Hutan dengan luas areal 2.571 Ha. (Advetorial)