Monitorsulut.com, Minahasa – Rentetan peristiwa kebakaran lahan terus terjadi di wilayah Minahasa. Dalam sepekan terakhir, 7 kasus terjadi di lokasi berbeda. Belum diketahui pasti penyebab kebakaran, namun peringatan keras dilayangkan pemerintah bagi masyarakat yang punya kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar.

“Kami ingatkan bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun. Konsekuensinya tegas dan dipastikan jika kedapatan akan berurusan dengan hukum,” himbau Kepala Bagian Hukum Setdakab Minahasa, Wilem Nainggolan.

Dijelaskan, sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan regulasinya sangat jelas dan tegas. “Sesuai Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pelaku pembakaran yang terbukti akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara 10 tahun denda 15 miliar,” jelasnya.

Masyarakat diminta untuk meninggalkan kebiasaan-kebiasan seperti membuka lahan dengan cara membakar. “Karena jika sampai terjadi kebakaran yang merasakan dampaknya itu banyak orang. Semua akan dirugikan, kesehatan terganggu khususnya anak-anak dan masih banyak lagi dampak buruk lainnya. Intinya mari jaga lahan milik kita dari kebakaran sebelum terjadi bencana,” pesannya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Minahasa telah berulang-ulang menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjaga, memelihara serta melestarikan hutan dan lahan dari bahaya kebakaran.
Himbauan itu disampaikan Bupati Ir. Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi, MM (RR-RD) melalui Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minahasa, Maya M Kainde SH MAP.
”Bilamana membuka lahan pertanian, sebaiknya tidak melakukan pembakaran hutan. Begitu juga hal-hal yang tidak disengaja yang bisa memicu kebakaran, jadi hati-hati membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” himbau Juru Bicara Pemkab Minahasa itu.
Tak hanya itu, masyarakat juga diingatkan agar selalu berhati-hati dalam menyalakan obat nyamuk, serta memperhatikan kompor gas dan alat alat elektronik. ”Mengingat beberapa waktu terakhir ini sering terjadi kebakaran lahan, jadi kami minta ini harus diwaspadai dan mari kita cegah bersama,” pesannya.(win)