MONITOR Sulut – Masih minimnya pengisian data profil desa dan kelurahan (Prodeskel) di beberapa Kabupaten/kota di Sulut mendapat tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Provinsi Sulawesi Utara.
“Kualitas pengelolaan data profil desa/kelurahan (prodeskel) perlu terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan desa swasembada sebagaimana dijabarkan dalam Permendagri No 12/2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan prodeskel.”, Demikian diungkapkan Kepala Dinas PMDD Sulut, Dr. Jemmy S. Kumendong, M.Si. Ditambahkannya untuk membentuk pemerintah desa/kelurahan yang profesional, efektif, terbuka serta bertanggung jawab harus didukung dengan pengelolaan data prodeskel yang merupakan gambaran potensi dan tingkat perkembangan deskel yang akurat, komprehensif, dan integral, sebut mantan Kepala Biro Pemerintahan ini seraya menegaskan kebijakan prodeskel sangat penting karena merupakan data dasar desa dan nantinya akan dijadikan sumber satu data desa nasional oleh Kementerian Dalam Negeri.
Lebih lanjut Kumendong menjelaskan adapun langkah-langkah tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam penyusunan dan pendayagunaan data prodeskel adalah penyiapan instrumen pengumpulan data sesuai Lampiran 1,2, dan 3 Permendagri No 12/2007), yaitu penyiapan pokja prodeskel, pelaksanaan pengumpulan data, pengolahan data, dan publikasi. “Kemudian pada tahun berikutnya desa dan kelurahan harus selalu melakukan pemutakhiran data prodeskel yang sifatnya dinamis seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan lainnya”, Urai Pencipta e-LPPD Pemprov Sulut ini.
Oleh karena itu, sambungnya, pendayagunaan data prodeskel sangatlah penting. Sebab dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Diantaranya menjadi input strategis dalam musyawarah perencanaan pembangunan partisipatif berbasis potensi dan tingkat perkembangan masyarakat dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
“Data prodeskel juga dapat digunakan untuk koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi kebijakan dan program pembangunan masuk desa dan keluraha. Termasuk untuk penataan administrasi pemerintah desa dan kelurahan, serta penyediaan bahan penilaian dan pengukuran kinerja pembangunan desa kelurahan melalui perlombaan desa kelurahan”, tegas Kumendong.
Disebutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari asistensi dan supervisi penyusunan dan pemutakhiran data prodeskel yang diikuti maupun lewat website PRODESEKEL Kemendagri sampai Januari 2023 untuk provinsi Sulut, baru Kabupaten Mitra dan kota Kotamobagu yang pengisian dan pengelolaanya mencapai 100%, untuk Kab. Talaud, Boltim, Sitaro, Minut dan Kota Manado sudah di atas 90%. Sementara yang terendah adalah Kab. Minahasa (24,07%), Kab. Sangihe (36,32%) dan Kota Bitung (21,32%).
“Diharapkan agar Dinas PMDD dan instansi terkait lainnya di Kab/kota setempat dapat memaksimalkan desa dan kelurahan dalam pengelolaan data Prodeskel”, ujar Kumendong. (***)