Mitra, MONITORSULUT.com. – Masih terus berlanjut konflik kepemilikan lahan di desa Wioi Kecamatan Ratahan Timur antara Johana Untu dan EP.
Proses mediasi digelar Polres Mitra, pada hari Rabu, (2/6) yang dihadiri kedua pihak hanya berakhir buntu dikarenakan kedua pihak bersikeras berpegangan dengan pendapat dan surat masing – masing.
Johana Untu saat ditemui sejumlah awak media usai mediasi di Polres Mitra mengatakan, dalam mediasi dirinya membuktikan dan membantah bahwa adanya manipulasi surat kepemilikan yang selama ini di alamatkan kepadanya.
“Tadi sudah terbukti, surat ukur, dan berdasar hasil buka register desa mementahkan tudingan kepada saya selama ini,” ungkap Untu.
Lebih lanjut Untu juga mengatakan, bahkan sesuai dengan putusan pengadilan yang berakhir Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) tentunya menjadi pegangan dirinya yang saat ini mendiami lahan tersebut.
“Putusan pengadilan sebelumnya jelas hasilnya, kalaupun masih keberatan silakan proses sesuai aturan yang ada,” ucap Untu.
Sementara, EP yang juga ditemui di Lokasi yang sama usai proses mediasi mengatakan, pihaknya tetap bersikap tegas bahwa lahan tersebut milik keluarga.
“Untuk proses kami serahkan ke pemerintah desa yang ada untuk proses selanjutnya kalaupun tidak ada titik temu tentu akan ada langkah selanjutnya , karena itu lahan milik orang tua kami, hasil pemberian keluarga,” jelas EP.
EP bahkan menjelaskan pihaknya juga memiliki surat kepemilikan lahan yang sah dan dalam proses peradilan di pengadilan sebelumnya sudah sangat jelas apa yang diungkapkan saksi pemilik lahan yang dibeli oleh pihak sebelah.
“Semuanya sudah sangat jelas, pemilik lahan yang dibeli oleh ibu Johana masih ada dan banyak masyarakat yang mengetahui akan status tanah tersebut milik siapa, silakan tanya ke masyarakat,” jelas EP. (James)