Monitor Sulut, Minsel – Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) llegal di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) belum optimal. Pihak Imigrasi dinilai lemah melakukan pengawasan keberadaan para TKA, lebih khusus para TKA asal Cina yang bekerja diperusahaan tambang emas PT. SEJ yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Dari data yang dilaporkan pihak perusahaan beberapa waktu lalu saat shearing bersama DPRD Minsel Tenaga Kerja Asing (TKA) asal negeri Cina yang dipekerjakan pihak perusahaan berjumlah 36 orang, namun dilapangan jumlah TKA melebihi dari apa yang dilaporkan.
Informasi yang dirangkum media ini dari sumber yang tak mau dipublikasikan namanya mengungkap dari sejumlah masyarakat yang keseharian beraktivitas diradius 20-50 meter dari lokasi tambang jumlah TKA asal Cina yang bekerja di PT. SEJ ada ratusan orang.
”Ini terlihat ketika mereka melakukan apel baik pagi maupun sore selesai bekerja, kapasitas tempat berupa lapangan yang dilokasi tambang hampir tak mampu menampung para TKA,”Ujar sumber.
Camat Motoling Timur Sonni Umboh saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tak memilki data rill tentang keberadaan para TKA asal Cina yang kini bekerja dipertambangan PT. SEJ.
”Pihaknya telah menerima laporan, keberadaan para TKA yang ada kini bekerja di PT. SEJ,menggunakan visa kunjungan sebagai turis, bukan visa sebagai pekerja. Yang sangat disayangkan saat pemerintah kecamatan melakukan kunjungan untuk mencari data oleh pihak perusahaan tak diijinkan masuk. Selalu ditolak saat melakukan peninjauan keperusahaan dengan berbagsi alasan,”Jelasnya.
Tokoh pemuda Motoling Ricard Kesek pun angkat bicara terkait hal diatas, menurutnya, seharusnya pihak Imigrasi lebih extra dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan TKA yang kini berada didaerah provinsi Sulawesi Utara, tak terkecuali mereka yang saat ini bekerja diPT. SEJ.
”Ketika keberadaan para TKA yang dipekerjakan tak dilaporkan kepada pemerintah, tentunya negara akan tak mendapatkan keuntungan sebagaimana ketentuan yang diatur oleh undang-undang tentang keimigrasian lebih khusus ketentuan mempekerjakan tenaga asing. Semakin banya TKA yang dipekerjakan dalam sebuah perusahaan semakin sedikit juga tenaga kerja lokal yang direkrut, menyebabkan tingkat pengangguran tak bisa kita tekan, untuk itu kami meminta pihak imigrasi Sulut menyikapi akan hal ini, melakukan pemeriksaan dilokasi pertambangan SEJ, jika tak sesuai dengan mekanisme perundang-undang langsung ditindaki,”Jelas Kesek.
Diketahui PT.SEJ bergerak di bidang pertambangan emas,dan terindikasi banyak melakukan kegiatan diluar dari mekanisme ijin pertambangan.(roger)